Iklan

Iklan

Bawa Nama Pekurun Usman Ancam Pimpinan Jurnalis.





Lampung Utara - gencarpost.com


Peristiwa tak menyenangkan dialami oleh Raston Nawawi Pimpinan Redaksi media Catatan Jurnalis saat negosiasi Jual Beli Satu buah Kibot Orgen melalui sosial media Facebook, Senin, 21/10/2024.


Kejadian bermula saat tawar menawar sebuah kybot dimana Usman Warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung utara yang memasang iklan menjual kibot di facebook, saat itu terjadilah tawar menawar yang tak membuahkan kesepakatan malah sebaliknya Si calon pembeli malah mendapatkan ancaman.


Dalam percakapan tersebut si penjual mengeluarkan kata-kata Jorok serta ancaman kekerasan dimana Usman yang mengaku warga Pekurun mengacam ingin memecahkan kepala si calon pembeli.





Merasa terancam Raston Nawawi berencana melaporkan kejadian ini kepihak berwajib Polres Lampung Tengah Dengan Dugaan Pengancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE)

Pasal 335 KUHP lama

Pasal 448 UU 1/2023 

Pasal 29 UU ITE mengatur tentang pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik. 

 

Selain itu, ada beberapa pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana di media sosial, yaitu:

Pasal 51 ayat 2 yang mengatur tentang sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 miliar rupiah untuk menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 310 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang menista dengan surat

Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023 yang mengatur tentang pencemaran nama baik.


Red.

Subscribe to receive free email updates: