Diduga Ada Permainan Kotor Terkait Izin Pembangunan Dipemkab Lampung Tengah.
LAMPUNG TENGAH - Dugaan permainan kotor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terkait dengan pemberian perizinan, khususnya soal pendirian toko modern seperti Alfamart dan Indomart semakin terlihat jelas.
Segelintir oknum instansi dinas terkait di Kabupaten Lamteng, diduga kuat memberi akses perizinan tersebut. Sehingga pengusaha toko modern dapat membangun toko-tokonya dengan senang hati, meski hal itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup).
Persoalan inipun mematik perhatian pemuda Lampung Tengah, Raston, yang menilai bahwa Pemkab Lamteng melalui dinas dinasnya diduga telah bermain kotor dengan memberikan akses perizinan terhadap toko modern yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional.
"Harusnya mereka para oknum-oknum dinas terkait, khusunya dinas yang membidangi perizinan tahu betul, jika dalam Pebup Nomor 16 Tahun 2022 melarang toko modern mendirikan bangunan didekat pasar tradisional," ucap Raston.
Bahkan, lanjut kata dia, dalam Perbup tersebut juga telah diatur mengenai jarak, antara toko modern dan pasar tradisional, sesuai Pasal 4 huruf H, minimal 1.000 meter atau 1 kilo meter.
"Tapi apa yang kita lihat, kita temukan ada bangunan baru Alfamart dibangun dekat Pasar tradisional yang tidak jauh dengan Pasar Plaza Bandarjaya, dan kita lihat jaraknya diduga kurang dari 1 kilo meter, ini sudah menyalahi aturan," tegas Raston.
Terkait dengan persoalan ini, lebih dalam kata Raston, kita tidak ingin tutup mata. Adanya aturan itu untuk di patuhi bukan untuk dilanggar, jadi buat apa ada Perbup jika tidak ada gunanya.
"Saya minta DPRD Lamteng yang memiliki fungsi pengawasan dan pembentuk Perda melakukan kroscek dan menutup Alfamart yang sudah menyalahi aturan tersebut. Karena ini sudah jelas jelas mengangkangi aturan Perda yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, tambah Raston, pihak Alfamart sudah pernah di panggil oleh Komisi II DPRD Lamteng dalam pembahasan terkait masalah perizinan, pihak alfamart hanya mengirim utusannya dalam rapat dengar pendapat tersebut. Bahkan, mereka mengakui kesalahan mereka, masalah jarak yang kurang dari 1.000 meter dan jam operasional yang melanggar.
"Saya berharap pemerintah atau pun DPRD Lamteng bisa menijau kembali terkait perizinan, bila perlu jika terdapat pelanggaran bisa memberikan sangsi tegas hingga penutupan toko modern tersebut," pungkasnya.
(red)
