Iklan

Iklan

Diduga Menghina Harkat Martabat dan Membuat Fitnah Desi Segera Diadukan Kepolisi

 



Ketua LSM GENCAR Provinsi Lampung , Ali Sadikin, resmi Akan melaporkan seorang wanita bernama Desi warga Desa subik Lampung Utara ke Polres Lamteng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyangkut Anggota Lembaga Bpk, Gusti/Kadek Blek.


Laporan tersebut segera diambil setelah Kadek Memberikan Kuasa kepada Penasehat Hukum Lembaga yang  tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: SK/GENCAR/BL/324/II/2026. Ia menyebut langkah hukum itu diambil setelah menemukan pernyataan Sdri, Desi dalam rekaman suaran saat berteleponan dengan saksi, dalam rekaman tersebut yang dinilai telah memfitnah dirinya dan keluarga.


“Kami akan melaporkan Desi karena pernyataannya yang menuduh Pak Gusti Memalsukan surat perjanjian kontrak tanah serta dalam rekaman tersebut buk desi menghina pak gusti dengan mengatakan tua bangkak memalsukan surat.





Ketua LSM GENCAR Ali Sadikin menegaskan tudingan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik keluarganya. Bahkan saat di jumpai kepala desa nyapah banyu Robet Andi Kusuma membenarkan bahwa surat perjanjian sewa tanah tersebut adalah asli bukan palsu mengingat ada tanda tangan beliau dalam surat tersebut, hal ini jelas membantah tudingan Desi yang mengatan Pak Kadek memalsukan surat.



Lebih lanjut dalam persoalan ini Terduga pelaku dapat diancam hukuman pidana.


Fitnah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), efektif 2 Januari 2026, terutama pada Pasal 434. Fitnah terjadi jika seseorang menuduh orang lain tanpa bukti kebenaran dan bertentangan dengan apa yang diketahui, diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).


Serta Penghinaan (Pasal 436 KUHP Baru): Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, baik lisan/tulisan di muka umum, atau langsung, diancam penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).


Sampai berita ini diturunkan buk desi yang dihubungi melalui pesan whatsap belum memberikan klarifikasi apapun bahkan Pesan tersebut belum dibalas olehnya.

red.

Subscribe to receive free email updates:

Tag Terpopuler